Thursday, November 8, 2012

FUNGSI LEMBAGA HUKUM ISLAM


A. PENGERTIAN LEMBAGA HUKUM ISLAM
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai pengertian lembaga Islam, perlu di ketahui bahwa ada beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan dari istilah asing social institution. Tetapi para pakar menyatakan bahwa padanan dari istilah tersebut adalah pranata sosial, karena merujuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur tingkah laku masyarakat. Selain itu juga ada ahli ilmu sosial yang menggambarkan padanan lain yaitu bangunan sosial, terjemahan dari bahasa Jerman Soziale Gebilde.
Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka di dalam masyarakat.
Dari sedikit uraian diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa istilah lembaga mengandung dua pengertian, yaitu pranata yang mengandung arti norma atau sistem, dan bangunan yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi sosial.
Jadi dari uraian di atas dapat diketahui tentang lembaga hukum Islam, bahwa pengertian Lembaga hukum Islam adalah suatu badan yang didalamnya terdapat para ahli yang memutuskan hukum didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang sangat beragam dan kompleks mengikuti perkembangan zaman yang tentunya perkembangan zaman tersebut memunculkan berbagai permasalahan umat yang harus segera diselesakan demi keutuhan umat serta sebagai upaya dalam membimbing umat agar tidak tersesat dari jalan yang benar.

B. FUNGSI LEMBAGA ISLAM DI INDONESIA
Sebagai lembaga yang mengurusi perihal kepentingan dan urusan umat,lembaga hukum islam berfungsi untuk :
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat, terutama kebutuhan yang menyangkut kebutuhan pokok.Cara lembaga hukum Islam dalam memberikan pedoman pada anggota masyarakat adalah dengan mengeluarkan fatwa keagamaan yaitu jawaban atas suatu kejadian.
2. Memberikan pegangan kepada masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial menurut sistem tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
3.  Menjaga keutuhan masyarakat.
Dari beberapa fungsi yang melekat pada lembaga sosial tersebut di atas, jelas bahwa apabila seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus memperhatikan dengan seksama lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang bersangkutan.
            Indonesia yang penduduknya lebih dari 80% menganut agama Islam,tentunya dalam kehidupannya muncul berbagai permasalahan-permasalahan  yang berkaitan dengan keagamaan mereka.Kejadian ini sepatutnya ditanggapi dengan serius,dimana watak manusia yang suka kekerasan dan mengedepankan emosi dalam pandapatnya masing-masing akan menimbulkan keresahan di dalam hidup umat Islam itu sendiri.
            Lembaga-lembaga hukum Islam dengan berbagai fungsinya di atas,tentunya diharapkan untuk mampu menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka upaya menghadapi berbagai masalah keagamaan yang semakin kompleks dan beragam serta upaya mewujudkan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘aalamiin.

No comments:

Post a Comment