A. PENGERTIAN LEMBAGA HUKUM ISLAM
Sebelum masuk ke
dalam pembahasan mengenai pengertian lembaga Islam, perlu di ketahui bahwa ada
beberapa istilah yang berhubungan dengan lembaga sosial atau lembaga
kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan terjemahan dari
istilah asing social institution. Tetapi para pakar menyatakan bahwa
padanan dari istilah tersebut adalah pranata sosial, karena merujuk pada adanya
unsur-unsur yang mengatur tingkah laku masyarakat. Selain itu juga ada ahli
ilmu sosial yang menggambarkan padanan lain yaitu bangunan sosial, terjemahan
dari bahasa Jerman Soziale Gebilde.
Sedangkan pranata
sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan tata hubungan yang berpusat pada
aktivitas-aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan mereka di dalam
masyarakat.
Dari sedikit
uraian diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa istilah lembaga mengandung dua
pengertian, yaitu pranata yang mengandung arti norma atau sistem, dan bangunan
yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi sosial.
Jadi dari uraian
di atas dapat diketahui tentang lembaga hukum Islam, bahwa pengertian Lembaga hukum
Islam adalah suatu badan yang didalamnya terdapat para ahli yang memutuskan
hukum didasarkan pada ajaran Islam, yang sengaja diadakan untuk memenuhi
kebutuhan umat Islam yang sangat beragam dan kompleks mengikuti perkembangan zaman
yang tentunya perkembangan zaman tersebut memunculkan berbagai permasalahan
umat yang harus segera diselesakan demi keutuhan umat serta sebagai upaya dalam
membimbing umat agar tidak tersesat dari jalan yang benar.
B. FUNGSI LEMBAGA ISLAM DI
INDONESIA
Sebagai lembaga
yang mengurusi perihal kepentingan dan urusan umat,lembaga hukum islam
berfungsi untuk :
1. Memberikan pedoman pada anggota
masyarakat muslim tentang bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi berbagai
masalah yang timbul dan berkembang di masyarakat, terutama kebutuhan yang
menyangkut kebutuhan pokok.Cara lembaga hukum Islam dalam memberikan pedoman
pada anggota masyarakat adalah dengan mengeluarkan fatwa keagamaan yaitu
jawaban atas suatu kejadian.
2. Memberikan pegangan kepada
masyarakat bersangkutan dalam melakukan pengendalian sosial menurut sistem
tertentu yaitu sistem pengawasan tingkah laku para anggotanya.
3. Menjaga keutuhan masyarakat.
Dari beberapa
fungsi yang melekat pada lembaga sosial tersebut di atas, jelas bahwa apabila
seseorang hendak mempelajari dan memahami masyarakat tertentu, maka ia harus
memperhatikan dengan seksama lembaga yang terdapat dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Indonesia
yang penduduknya lebih dari 80% menganut agama Islam,tentunya dalam
kehidupannya muncul berbagai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan keagamaan
mereka.Kejadian ini sepatutnya ditanggapi dengan serius,dimana watak manusia
yang suka kekerasan dan mengedepankan emosi dalam pandapatnya masing-masing
akan menimbulkan keresahan di dalam hidup umat Islam itu sendiri.
Lembaga-lembaga
hukum Islam dengan berbagai fungsinya di atas,tentunya diharapkan untuk mampu
menjalankan fungsinya dengan baik dalam rangka upaya menghadapi berbagai
masalah keagamaan yang semakin kompleks dan beragam serta upaya mewujudkan
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘aalamiin.
No comments:
Post a Comment