Thursday, November 8, 2012

influence of the Internet for teens


influence of the Internet for teens

In the era of globalization, we are already familiar with the internet name. Internet is a means to obtain a wide range of information needed by the whole society. Internet initially emerged in 1969 in the U.S., the technology that preceded the project conducted by the U.S. department. Project called ARPA was tasked to conduct research that benefits the smooth progress of the tasks and the U.S. military, because it is based computers called the ARPANET.

Internet is a global information system-based computer. so, along with the internet as well as hanging out with the computer. Internet would not exist without computers. Like a ship without a captain, did not walk too! So is the internet, without the computer can not access the internet. To access the internet we only need a computer, modem and telephone line. Even today no need to use the telephone network, simply by using the wireless internet. so, it's easy not to access the internet?

The facilities in the Internet are: E-mail (electronic mail), Bulletin Board System (BBS), File Transfer Protocol (FTP), Information Browsing (gopher), Remote Login (Telnet), Advanced Browsing (www), Automated Title search ( archie, veronica), Automated content search, and audio and visual communication.

The existence of the Internet a positive impact throughout the community including young internet users. There, they can quickly get the information, can look it up using google or the other way. But most teens use the Internet to find friends, chat, send e-mail and search tasks college or school work. Among the youth of today are more prevalent, the rise was friendster. They make friends through Frienster and can also send a photo or send-forth.

Internet not only to seek information, but also can be used as a place of sale of goods and services. Sales via the internet is called E-Commerce (electronic commerce). Muncunya this term along with the development of the discipline of computer science and internet. E-com can be interpreted as the exchange of goods, services or information through electronic medium in exchange for a payment is made by using a credit card (credit card). The range of this business over the internet from ordering flowers for a loved one, selling books, magazine subscriptions, to pay thousands of dollars for the purchase of processor chips to be used for computers.

The first step should be done by the entrepreneur is to make the "homepage" that will serve as a store on the internet. Through this home page it can disseminate information about the company, pruduk, and the service is on offer. Benefits of E-com itself is able to reduce fixed expenses, because the company could save on the number of employees, thus the expenditure on salaries and physical infrastructure. And conversely, to consumer e-com offers greater convenience and more choices of goods and services to be purchased dengaan better price.

In addition to positive effects, the Internet can also be a negative impact on society, especially among teenagers. For example, the teen open pornographic sites on the internet. That is one of the deviant behavior of teens conducted. There they could see pornographic images, scenes that could shake the faith of man, and it can damage the morale of all the teens who merupaka next generation.

Moreover, the adverse effects arising from the internet it is a variety of crimes. Among them is the theft of money in the bank via the internet, and usually people who are experts in that field is called Hacker. Crime is difficult to be detected because they use their own tactics and certain codes in the execution of their mission. And it all can not be known to other parties. The bank burglary DAPT cost the state because the number of diraut not only millions of dollars, but trillyun rupiah. Examples of other crimes is a fraud lottery. And many more crimes committed via the internet.

From the above statement can be concluded that the Internet is a lot of human help in carrying out their daily activities. Internet could have a positive and negative depending on how we use it.

HAM DALAM STUDI ISLAM


A.    Pengertian Hak Asasi Manusia

ü  Hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil datat hidup sebagai manusia (teaching human right/PBB)
ü  Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, peerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

B.     Sejarah Awal Munculnya HAM

Manusia pada hakikatnya secara kodrati dianugrahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). HAM adalah sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan , dimana hak-hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Umumnya kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas agama islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala barat yang dikembangkan semenjak zaman penjelajahan Belanda dan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini) mengenal konsepsi HAM yang berasal dari barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215 di Inggris dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang diproklamasikan PBB pada 10 Desember 1948.
Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak masa Nabi Muhammad SAW memperoleh kenabiannya (abad ke 7 M ) sebelum Magna Charta lahir sudah dikenalkan HAM  serta ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah muncul terlebih dahulu timimbang konsepsi HAM versi Barat, bahkan secara formulatif konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap dari pada konsepsi HAM versi Barat

C.     Perkembangan HAM
1.      HAM Islam (pada zaman Rasulullah SAW)
Menurut Ismail Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam sejak permulaan kota suci Mekkah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersama dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Banyak ayat suci al-Quran yang menjeaskan tentang hak-hak asasi manusia diantaranya surat Takwir 8-9, QS Al-Ma’un 1-3dan lain-lain.
2.      HAM di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintahan harus mendasarkan kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
3.      HAM di Inggris
Inggris sering disebut sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak asasi manusia terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan di sahkan. Seperti Magna Charta yang di cetuskan 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja.
4.      HAM di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris tahun 1776 pemikiran Jhon Locke mengenai hak-hak asasi manusia ini terlihat jelas dalam deklarasi kemerdekaan Amerika yang di kenal dengan “ Declaration Of Independence Of The United States”
5.      HAM oleh PBB
Setelah perang dunia ke II mulai tahun 1946, di susunlah rancangan piagam HAM  oleh organisasi kerja sama PBB. PBB membentuk komisi HAM ( commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru dua tahun kemudian tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang di selenggarakan di istana Chailot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya tersebut berupa “Universal Declaration Of Human Rights”
6.      HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa. Bagi Indonesia melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.


D.    Pelanggaran dan Pengadilan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM terbagi menjadi 2 yakni:
·         Berat
ü  Genosida, pembunuhan dan pencatatan fisik anggaota kelompok
ü  Kejahatan kemanusiaan, seperti perbudakan, pemerkosaan dan apartheid
·         Ringan, selain pelanggaran berat
Pengadilan HAM
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat, dibentuk pengadilan HAM ad hoc (atas usulan DPR dengan keputusan presiden)
Untuk mengadili pelanggaran HAM ringan, dapat melalui pengadilan HAM yang berkedudukan di DATI I dan DATI II
E.     HAM dalam Studi Islam
            Abdurrahman Wahid menegaskan, bahwa manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi, sehingga ia harus diperlakukan secara professional pada posisi yang mulia. Sebelum manusia dilahirkan dan setelah meninggal dunia, dia mempunyai hak  yang diformulasikan dan dilindungi oleh hukum. Karena manusia memunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikan manusia- manusia sebagai khalifah dimuka bumi.
            Ahmad Syafi’i Ma’arif mencatat,bahwa ada beberapa kemuliaan yang diberikan kepada manusia yaitu:
1.      Karamah fardiyah (kemuliaan individu) yaitu islam melindungi semua aspek kehidupan manusia
2.      Karamah ijtima’iyah (kemuliaan kolektif) yaitu islam menjamin sepenuhnya persamaan diantara individu kecuali iman dan taqwanya
3.      Karamah siyasiyah (kemuliaan politik) yaitu islam memberi hak politik individu untuk memilih sekaligus menentukan nasib atau posisi diri nya sebagai wakil Allah swt.
Islam sejak awal sudah memberikan hak-hak pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Berkaitan  dengan HAM ada lima hal fundamental yang diperjuangkan oleh banyak kalangan pembebasan yaitu:
a.       Hak hidup dan perlindungannya
Hak asasi manusia yang paling utama adalah hak untuk hidup. Hak  untuk hidup yang diberikan kepada segenap umat manusia hanya biberikan oleh islam. Perbuatan menghilangkan nyawa karena alasan dendam atau untuk menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Sedangkan didalam peperangan perbuatan itu dapat diadili oleh pemerintahan yang sah.
b.      Hak kebebasan beragama
Sesuai dengan firman Allah swt ;“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas  jalan yang benar dan jalan yang salah”. Meskipun tidak ada kebenaran dan kebaikan selain islam dan meskipun orang-orang muslim ditugaskan untuk mengajak manusia memeluk agama islam amun, mereka tidak diminta untuk berdakwah menggunakan kekerasan. Siapapun yang yang menerima islam adalah melakukannya atas kemauan sendiri.
c.       Hak kekayaan dan penghidupan yang layak
Sepanjang menyangkut keamanan hidup, islam secara jelas memberikan hak keamanan atas kepemilikan harta kekayaan. Al-quran  telah mengatakan bahwa mengambil harta kekayaan orang lain adalah dilarang kecuali jika dilakukan melalui cara-cara sah, hokum Tuhan secara tegas: “janganlah kamu memakan harta sesame dengan cara yang tidak halal”.
“dan katakanlah: bekerjala kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu”.  Disini memgandung makna etos kerja tinggi yang harus dilakukan oleh manusia didalam memperbaiki taraf hidupnya.
d.      Hak kehormatan
Pada khotbah yang disampaikan rasululloh pada haji wa’dah, rasulullah saw tidak hanya melarang kaum muslim mengambil nyawa dan harta benda milik orang lainnya,tetapi juga melarang mengganggu kehormatan dan kesucian mereka. Al-quran menetapkan sebagai berikut:
v  Hai orang-orang beriman, janganlah satu bangsa menghina bangsa lainnya
v  Janganlah saling memfitnah
v  Jangan salah panggil dengan gelar yang buruk
v  Dan janganlah mencari-cari kesalahan oranglain dan janganlah bergunjing antara sesamamu
e.       Hak politik
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisidll
Al-quran menegaskan dalam surat ke 9 ayat 71 yang artinya:
“orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya; mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar”
Selain diatas tadi hak-hak warga Negara dalam Negara islam yaitu:
o   Jamiman kebebasan pribadi
o   Hak untuk menentang tirani
o   Kebebasan mengeluarkan pendapat
o   Kebebasan berserikat
o   Kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan
o   Perlindungan terhadap sentiment-sentimen keagamaan
o   Perlindungan dari hokum yang sewenang-wenang
o   Hak atas kebutuhan-kebutuhan hidup pokok
o   Persamaan kedudukan dihadapan hokum
o   Penguasa tidak kebal hokum
o   Hak untuk menjauhi perbuatan dosa
Hak ikut serta dalam urusan Negara

PENDEKATAN HISTORIS PEENDIDIKAN ISLAM


A.    Pengertian Pendidikan Islam
M. Yusuf al-Qardhawi memberikan pengertian, bahwa; “pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya; akal dan hatinya; rohani dan jasmaninya; akhlak dan ketrampilannya. Karena itu, pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkannya untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya”.
Sementara itu, Hasan Langgulung merumuskan pendidikan Islam sebagai sesuatu “proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat”.
Ahmad D.Marimba mengemukakan bahwa, “pendidikan islam adalah bimbingan jasmani dan rohani menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran islam”.
Semua pengertian di atas lebih global sifatnya. Secara lebih teknis Endang Saifuddin Anshari memberikan pengertian pendidikan Islam sebagai “proses bimbingan (pimpinan, tuntutan, usulan) oleh subyek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi dan sebagainya), dan raga obyek didik dengan bahan-bahan materi tertentu, pada jangka waktu tertentu, dengan metode tertentu dan dengan alat perlengkapan yang ada ke arah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran islam.
Dari semua pengertian terdahulu terlihat penekanan pendidikan Islam pada “bimbingan”, bukan “pengajaran” yang mengandung konotasi otoritatif pihak pelaksana pendidikan, katakanlah guru. Disini sang guru berfungsi sebagai “fasilitator” atau penunjuk jalan ke arah penggalian potensi anak didik. Dari kerangka pengertian dan hubungan antara pendidik dengan anak didik semacam ini, dapat pula sekaligus dapat dihindari, apa yang disebut ”banking concept” dalam pendidikan, yang banyak dikritik dewasa ini.
Pendidikan islam merupakan salah satu aspek saja dari ajaran islam secara keseluruhan. Karenanya, tujuan pendidikan islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam islam; yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertaqwa kepada-Nya, dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan di akhirat. Dalam konteks sosial masyarakat, bangsa dan negara, maka pribadi yang bertaqwa ini menjadi rahmatan lil’alamin, baik dalam skala kecil maupun besar. Tujuan hidup manusia dalam Islam inilah yang dapat disebut juga sebagai tujuan akhir pendidikan Islam.

B.     Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia
Kegiatan “pendidikan Islam” di Indonesia yang lahir dan tumbuh serta berkembang bersamaan dengan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia sesungguhnya merupakan pengalaman dan pengetahuan yang penting bagi kelangsungan perkembangan Islam dan umat Islam, baik kuantitas maupun kualitas. Pendidikan Islam itu bahkan menjadi tolok ukur, bagaimana Islam dengan umatnya telah memainkan peranannya dalam berbagai aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya.
Dalam melacak sejarah pendidikan Islam di Indonesia baik segi pemikiran, isi maupun pertumbuhan organisasi dan kelembagaannya, tidak mungkin di lepaskan dari fase-fase yang dilaluinya. Fase-fase itu secara priodisasi dapat dibagi menjadi:
1.       Priode masuknya Islam ke Indonesia
2.       Priode kekuasaan kerajaan-kerajaan Islam
3.       Priode penjajahan Belanda
4.       Priode penjajahan Jepang
5.       Priode kemerdekaan
Perjalanan yang ditempuh dari priode ke priode berikutnya, baik dalam bentuk formal maupun informal, tampak adanya kesamaan dengan alur pertumbuhan dan perkembangan yang di alami atau ditempuh pada masa Nabi, Khulafaur Rasyidin dan seterusnya. Hal ini dapat difahami, karena Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Timur Tengah. Bahkan dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam di Indonesia hingga kini masih berkiblat kepada pola pendidikan Islam di Timur Tengah, baik ditinjau dari segi sistem, organisasi maupun kelembagaannya. Mengenai perubahan dan perkembangan pola dan gaya pendidikan negara-negara barat pun tampak tidak terlepas dari konsepsi yang dikembangkan oleh negara-negara Timur Tengah, seperti Mesir. Hal itu disebabkan oleh karena pada umumnya ahli-ahli dan tokoh-tokoh Pendidikan Islam di Indonesia terdiri dari mereka yang pernah bermukim dan memperoleh Pendidikan di Timur Tengah (terutama dari Mekkah, sebelum tahun 1900).
Namun demikian tidak berarti, bahwa pendidikan Islam di Indonesia dalam arti keseluruhan sama dengan yang ada di Timur Tengah. Lebih-lebih setelah merdeka, maka sistem dan pola pendidikan Islam di Indonesia telah banyak mengalami perubahan dan perkembangan yang sejalan dengan sistem dan pola pendidikan nasional. Dengan perkataan lain bahwa sesudah Indonesia merdeka, pendidikan Islam telah mengikuti alur kebijakan pendidikan nasional.

C.    Peranan pendidikan islam
Pendidikan Islam pada hakekatnya mengandung arti dan peranan yang sangat luas. Aspek-aspek dalam pendidikan Islam mencakup:
1. pendidikan keagamaan
2. pendidikan akliah dan ilmiah
3. pendidikan akhlak dan budi pekerti
4. pendidikan jasmani dan kesehatan.
Dengan aspek-aspek ini, maka pendidikan Islam berperan dalam membimbing pengembangan potensi-potensi yang dimiliki oleh manusia, yakni meliputi:
a.    Pengembangan kognitif
b.    Pengembangan afeksi
c.    Pengembangan psikomotor
Pendidikan Islam merupakan bimbingan menuju peningkatan harkat dan martabat manusia sesuai dengan fitrah kejadiannya. Sayyid Muhammad Qutub menyebutkan bahwa pendidikan Islam itu mencakup bidang-bidang:
1.    Tarbiyatul ruh, pendidikan jiwa atau mental spiritual
2.    Tarbiyatul aqli, pendidikan akal pikiran atau ilmu pengetahuan
3.    Tarbiyatul jismi, pendidikan jasmani, termasuk kesehatan
Untuk mewujudkan arti dan peranan pendidikan Islam itu, maka Nabi semenjak periode Mekkah maupun Madinah telah mempraktekkan model-model pendidikan Islam dan lingkungan keluarga.

D.    Peran guru dalam Pendidikan Islam
·         Guru agama adalah pendidik yang tidak hanya berperan sebagai pemindah ilmu agama saja, melainkan juga memindahkan nilai-nilai agama Islam dalam jiwa siswa remaja.
·         Guru agama juga sebagai pembawa ilmu pengetahuan dan petunjuk kepribadian siswa remaja sekaligus menjadi suri tauladan bagi anak didiknya.
·         Pendidik memegang peran yang sangat penting dalam proses pendidikan. Guru agama ternyata mempunyai tanggung jawab berat karena masa depan siswa remaja tergantung pada guru yang pandai, bijaksana, bersikap ikhlas dan positif terhadap pelajaran yang diberikan dan dapat membimbing anak didik ke arah yang sesuai dengan ajaran agama untuk kehidupan di kemudian hari.
·         Guru agama sebagai pendidik dan pembina generasi muda harus menjadi teladan baik di dalam sekolah maupun lingkungan sekolah.
·         Guru harus senantiasa sadar akan kedudukannya selama 24 jam sehari.
·         Kita ketahui bahwa tujuan pendidikan mencakup kognitif, afektif dan psikomotorik. Maka tugas yang dipikul oleh guru agama juga mencakup tiga aspek, sesuai dengan pendapat Zuhairini, yaitu:
a.       Mengajar ilmu pengetahuan agama
b.      Menanamkan keimanan dalam jiwa anak
c.       Mendidik anak agar taat menjalankan ibadah
d.      Mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia
·      Menurut Al Ghazali, bahwa tugas guru yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, serta membawakan hati manusia untuk bertaqarrub kepada Allah SWT.
·      Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tugas guru agama yang paling penting adalah menanamkan ajaran Islam dalam diri peserta didik sehingga akan berguna bagi kehidupan.
·      Menurut Muhaimin dalam bukunya “Pemikiran Pendidikan Islam” yaitu:
a.       Guru sebagai pengajar (instruktori) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri pelaksanaan penilaian setelah program dilakukan.
b.      Guru sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan anak didik pada tingkat kedewasaan yang berkepribadian insan kamil seiring dengan tujuan Allah SWT.
Guru sebagai pemimpin (managerial) yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, anak didik dan masyarakat yang terkait yang menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program yang dilakukan.