1 Pengertian Akhlak
Secara etismologis ( lughatan ) akhlaq (
Bahasa Arab ) adalah bentuk jamak dari khuluq
yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Berakar dari
kata khalaqa yang berarti
menciptakan. Seaakar denagn kata Khaliq (
Pencipta ) , makhluq ( yang
diciptakan ) dan khalq ( penciptaan
).
Secara terminologis ( isbtbilabah ) ada beberapa definisi tentang akhlak, yaitu :
-
Menurut Imam al-Ghazali
“ Akhlaq
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan
dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.”
-
Menurut Ibrahim Anis
“Akhlaq
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam
perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.”
-
Menurut Abdul Karim Zidan
“ ( Akhlaq
) adalah niat-niat dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan
dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk
kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya.”
3.2 Pengertian Agama, Etika dan Budaya
3.2.1 Agama adalah seperangkat aturan dan
peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya Tuhannya,
mengatur huhbungan manusia dengan menusia lainnya, dan mengatur manusia dengn
lingkungannya.
Dalam konteks ini akan dibahas pandangan akhlak
yang ditelaah dari pandangan kitab suci, hadist, maupun pendapat para ulama.
3.2.2 Pengertian Etika
- Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia etika berarti ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral).
- Etika menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana
yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada dasarnya,etika membahasa
tentang tingkah laku manusia.
Dalam konteks ini akan
dibahas pandangan akhlak yang ditelaah dari pandangan segi logika,
alasan-alasan rasional, pendapat-pendapat ahli selain agama.
3.2.3 Pengertian Budaya
- Kata "kebudayaan"
berasal dari kata Sanskerta buddhayah, ialah bentuk jamak dari buddhi yang
berarti "budi" atau "akal". Demikian, ke-budaya-an itu
dapat diartikan "hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal". Ada
pendirian lain mengenai asal dari kata "kebudayaan" itu, ialah bahwa
kata itu adalah suatu perkembangan dari majemuk budi-daya, artinya daya dari
budi, kekuatan dari akal
- Budaya merupakan 'impersonal potential' yang membedakan antara perilaku
manusia dengan perilaku makhluk hidup lainnya. Sehingga perilaku manusia lebih
tepat disebut perbuatan; atau menurut istilah agama disebut 'akhlak'.
A. Akhlak Kepada Sesama Muslim
1.
Menyayangi Kaum Muslim
Dari Jarir bin Abdillah, dia menceritakan Rosululloh SAW bersabda yang
artinya : “Barang siapa yang tidak menyayangi orang lain, maka dia tidak
akan disayang Allah “ (H.R Imama Muslim dan At-Tirmidzi)
2.
Kasih Sayang dan Kelemahlembutan diantara Orang-Orang Mukmin
-
Dari Abu Musa Al-‘Asyari R.A, Rosululloh SAW bersabda yang artinya :“ Orang
mukmin dengan mukmin yang lainnya laksana bangunan yang tersusun rapi, yang
antara satu dan yang lainnya saling memperkuat “ (Mutaffaqun’alaih)
-
Dari Nu’man bin Basyir, Rosululloh SAW bwrsabda yang artinya :” Perumpamaan
orang mukmin dalam cinta mencintai, kasih mengasihi, dan sayang menyayangi
adalah laksana satu tubuh. Jika salah satu anggotanya sakit, maka seluruh
tubuhnya akan merasakan sakit demam.” ( Mutafaqqun’alaih)
Al-Qadhi Iyadh mengatakan penyerupaan orang-orang mukmin dengan satu tubuh
merupakan perumpamaan yang paling tepat dan mudah dipahami serat menunjukkan
pengaguman hak-hak kaum muslimin dan perintah untuk saling tolong menolong.
Ibnu Abi Jamroh mengatakan Rosululloh SAW menyamakan iman dengan tubuh
sedangakn orang yang beriman denhgan seluruh anggotanya, karena iman merupakan
pokok, sedangkan cabangnya adalah tugas dan kewajiban. Oleh karena itu, jika
seseorang merusak salah satu dari tugas tersebut, maka kerusakan itu akan
berakibat pada yang pokok.
3.
Larangan Mencela Sesama Muslim
Dari Abdullah bin Mas’ud R.A dia
menceritakan, Rosululloh SAW bersabda yang artinya: “Mencela orang muslim itu
suatu kefasikan, sedang membunuhnya merupakan suatu kekufuran “ (H.R Imam
Al-Bukhori, Imam Muslim dan At-Tirmidzi)
Sesama orang yang beriman mereka bersaudara. Di antara mereka tidak boleh
saling mengolok, karena boleh jadi yang diolok-olok sebenarnya lebih baik. Di
antara mereka juga tidak boleh saling menggunjing, karena perbuatan tersebut
merupakan dosa. Dan antar sesama muslim harus saling menolong untuk
melaksanakan kebaikan dan ketakwaan, juga saling mengingatkan dalam kebenaran
dan kesabaran.
Kewajiban seorang muslim terhadap
muslim lainnya ada 6, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Abu Hurairah, yang artinya :
“ Rosulullah bersabda: kewajiban seorang
terhadap muslim ada 6. Sahabat bertanya “ apakah itu, wahai Rasululloh?
Rasululloh bersabda : “ Apabila engkau berjumpa dengannya ; apabila ia
mengundang engkau, hendaklah engkau menepatinya; apabila ia meminta nasihat
kepada engkau engkau menasehatinya; apabila ia bersin kemudian ia mengucapkan
hamdallah hendaklah engkau ucapkan tasymith ( yarhamukallah / yarhamukillah );
apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya; dan apabila ia meninggal dunia
hendaklah melayatnya dan mengantarkan kepemakamannya.
Dari arti hadits
tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada 6 kewajiban muslim kepada muslim lainnya
yaitu:
1)
Mengucapkan salam ketika berjumpa.
Rasulullah SAW bersabda :
“ Kalian tidak masuk surga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak
beriman sehingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu kepada
kalian, jika mengerjakannya kalian saling mencintai ? Sebarkanlah salam.” (HR.
Muslim)
2)
Memenuhi undangannya.
Rasulullah SAW bersabda :
” Hak orang Muslim atas Muslim lainnya ada lima : Menjawab salam,
mengunjungi yang sakit, mengiring jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab
orang yang bersin.” (HR. Asy-Syaikhani)
Tambahan dari HR. Muslim “apabila ia minta nasihat, maka berilah dia
nasihat”
3)
Menasehati
” Hak orang Muslim atas Muslim lainnya ada lima : Menjawab salam,
mengunjungi yang sakit, mengiring jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab
orang yang bersin.” (HR. Asy-Syaikhani)
Tambahan dari HR. Muslim “apabila ia minta nasihat, maka berilah dia
nasihat”
4) Mengucapkan Tasymith jika ia bersin, lalu
ia mengucapkan hamdallah
Rasulullah SAW bersabda :
“ Jika salah
seorang diantara kalian bersin, hendaklah mengucapkan, ‘Alhamdulillah’, dan
hendaklah saudara atau sahabatnya menjawab, ‘Yarhamukallah’, dan hendaklah dia
(yang bersin) mengucapkan. ‘ yahdikumullah wa yuslihu balakum’.”
4)
Menjenguknya bila sakit.
Rasulullah SAW bersabda :
“ Jenguklah orang yang sakit, berikanlah makanan kepada orang yang kelaparan
serta bebaskanlah kesukaran orang yang mengalami kesukaran.” (Diriwayatkan
Bukhari)
5)
Melayat dan mengantarkan jenazahnya sampai kepemakaman jika ia meninggal
dunia.
” Hak orang Muslim
atas Muslim lainnya ada lima : Menjawab salam, mengunjungi yang sakit,
mengiring jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab orang yang bersin.” (HR.
Asy-Syaikhani)
Tambahan dari HR. Muslim “apabila ia minta nasihat, maka berilah dia
nasihat”
Sesama muslim juga diwajibkan untuk saling tolong menolong, yakni tolong menolong
dalam hal kebaikan dan takwa kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 :
Artinya ...... dan
bertolonglah kalian dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan taqwa, janganlah tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran / permusuhan.
Kewajiban tolong
menolong bukan hanya dari segi moril, melainkan juga dalam segi materi, yang
bersifat kebutuhan pokok manusia yang bersifat daruri ( yang tidak boleh tidak
) untuk menjaga kelestarian hidup manusia.
Sesama muslim juga diwajibkan untuk saling menasehati dalam hal kebenaran
dan dengan kesabaran. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al- Ashr
ayat 1-3:
Artinya : Demi
masa, sesungguhnya manusia itu sungguh dalam kerugian, kecuali orang-orang yang
beriman dan beramal soleh dan nasehat menasehati dengan kebenaran dan nasehat
menasehati dengan kesabaran.
B. Akhlak Kepada Non Muslim
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat
yang mendukung sikap negatif, netral, maupun positif terhadap non
muslim.
Islam
tidak hanya menuruh kita membina hubungan baik denagn sesama muslim saja, tapi
juga dengan non muslim. Namun demikian dalam hal-hal tertentu ada pembatasan
hubungan dengan non muslim, terutama yang menyangkut aspek ritual keagamaan.
Misalnya kita tidak boleh mengikuti upacara-upacara keagamaan yang mereka
adakan. Sekalipun kita diundang, kita tidak boleh menyelenggarakan jenazah
mereka secara islam, kita tidak boleh mendoakannya untuk mendapatkan rahmat dan
berkah dari Allah ( kecuali mendoakannya supaya mendapat hidayah) dan lain
sebagainya. Sehingga dalam bertegur sapa misalnya, untuk non muslim kita tidak
mengucapkan salam islam, tapi menggantinya dengan ucapan-ucapan lain sesuai
kebiasaan.
Dalam berhubungan dengan masyarakat
non muslim, islam mengajarkan kepada kita untuk toleransi , yaitu menghormati
keyakinan umat lain tanpa berusaha memaksakan keyakinan kita kepada mereka (Q.S
Al-Baqoroh 2:256).
Kalau berdialog dengan mereka, kita berdialog
dengan cara yang terbaik ( Q.S Al-Ankabut 29:46).
Toleransi tidaklah berarti mengikuti
kebenaran agama mereka, tetapi mengakui keberadaan agama mereka dalam realitas
bermasyarakat. Toleransi juga bukan berarti kompromi atau bersifat sinkritisme
daalm keyakinan dan ibadah. Kita sama sekali tidak boleh mengikuti agama dan
ibadah mereka dengan alasan apapun. Sikap kita dalam hal ini sudah jelas dan
tegas yaitu :
Artinya :” Untukmu
agamamu, dan untukku agamaku “. (Q.S Al-Kafirun 109:6)
Demikianlah muadah-mudahan kita
dapat menjadi anggota masyarakat yang selalu berbuat baik pada anggota
masyarakat lainnya.
# Sikap Negatif (
Bermusuhan )
Ayat yang menyatakan sikap
memusuhi non muslim bahwa orang
yahudi dan Nasrani tak akan puas sebelum Muhammad mengikuti agama mereka .
kemudian ayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin seharusnya memerangi
orang-orang yang tidak beriman dan ahli kitab.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. ( surah Al-Baqarah )
Wanita Muslimah Dilarang Menikah
dengan Laki-Laki Kafir
Wanita muslimah sama
sekali tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki non muslim. Bagitu pula
seorang kafir tidak boleh memiliki budak muslim. Sebagai mana difirmankan Allah
SWT :
“ Dan janganlah kalian menikahi
wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman “. (Al-Baqoroh 2 :221).
Demikian juga firmannya yang lain ;
“ Dan sekali-kali Allah tidak akan
memberi jalan pada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
(Q.S An-Nisa 141)
# Sikap Netral
Pernyataan yang netral seperti pernyatan bahwa
masing-mansing akan berbuat sesuai dengan apa yang sesuai dengannya, bahwa masi
ng-masing mendapatkan balasan sesuai dengan agamanya dan bahwa bentuk lahiriah
agama rasul-rasul Alloh dapat berbeda-beda. Hal demikian dilukiskan dalam
firman-Nya:
Katakanlah, “ Tiap-tiap orang
berbuat menurut keadaannya masing-masing.” Maka, Tuhanmu lebih mengetahui siapa
yang lebih benar jalannya. ( Surat Al-Isra’:48 )
Dan surat Al-Kafirun
: 1-6 , yang juga mengajarkan tentang prinsip toleransi-toleransi beragama.
Untukmulah agamamu
dan untukkulah agamaku. ( Surat Al-Kafirun: 6 )
# Sikap Positif
Ada ayat
Al-Qur’anyang menyiratkan bahwa ajaran agama –agama pada dasarnya sama dan bahwa
kaum muslimin seharusnya tidak membeda-bedakan ajaran para Rasul, yakni surat
An-Nahl : 36 yang
artinya:
“ Sesungguhnya kami
telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan, “ sembahlah Allah
dan jauhilah Taghut.”
Demikian pula surat
Al-Baqarah : 285 yang artinya :
“..... kami tidak
membeda-bedakan seorangpun dari rasul-rasul Nya.
C. Akhlak Kepada Muslim dan Non Muslim Menurut Etika dan Budaya
Termasuk menghormati keyakinan agama lain adalah
tidak memaksa non muslim untuk memeluk Islam. Dalam bingkai kebangsaan dan
kenegaraan di Indonesia ini, terdapat beberapa agama yang diakui secara resmi
oleh Negara. Semua pemeluk agama tersebut berhak untuk menjalankan ritualitas
agamanya secara bebas dan terhormat. Demikian juga, seluruh pemeluk agama
diharuskan menghormati pemeluk agama yang lain, sehingga bisa terwujud
kehidupan yang harmonis, indah dan penuh pengertian.
Dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila,
termaktub sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, seluruh
warga Indonesia adalah orang-orang yang beragama atau memeluk satu agama.
Negara tidak mengakui adanya orang ateis di hidup di negara ini. Penganut faham komunis dan Marxisme yang
anti-agama tidak diakui keberadaannya di negara ini. Karenanya, pasca
kemerdekaan, kaum tidak beragama ini ditumpas oleh pemerintah.
Mengingat bahwa tidak ada orang Indonesia yang
tidak beragama, semuanya memeluk agama tertentu, maka seharusnya masing-masing
lebih konsen mengurusi agamanya sendiri-sendiri. Artinya, tidak arif bila ada
seorang pemeluk agama mengusik kedamaian dan ketenteraman agama lain.
Sepatutnya ia menyibukkan diri dengan ritualitas ibadahnya sendiri-sendiri. Di
sisi lain, aktivitas dakwah yang digalakkan di republik ini sebaiknya
disasarkan pada kalangan internal pemeluk agama tersebut. Kita sebagai kaum
muslimin, memiliki kewajiban untuk berdakwah. Akan tetapi makna dakwah tersebut
bukannya mengajak pemeluk agama lain untuk memeluk agama Islam. Karena dalam
konteks Indonesia, hal tersebut sangat rawan memicu konflik. Demikian pula
sebaliknya, kaum non muslim juga dilarang keras untuk merecoki dan mengusik
kedamaian kaum muslimin. Mereka dilarang berdakwah untuk mengajak kaum muslimin
menjadi murtad.
Sebaiknya dakwah kita lebih ditujukan untuk
mencerdaskan dan meningkatkan kualitas keagamaan kaum muslimin sendiri. Masih
banyak lahan-lahan dakwah di kalangan umat Islam yang masih belum tergarap.
Akan tetapi, lain lagi masalahnya bila ada orang non-muslim yang ingin
mengetahui risalah Islam. Sebagai seorang muslim, kita berkewajiban untuk
menjabarkannya secara tuntas. Kita harus mendakwah Islam secara maksimal.
Dengan begitu, kita berhap risalah Islam bisa masuk ke dalam kalbunya.
Toleransi dalam kehidupan beragama ini juga
seyogianya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan menghormati praktik
beragama pemeluk lain. Ketika, misalnya, pemeluk agama Kristen sedang
menjalankan ritual misa di hari minggu maka seluruh muslimin dilarang menggangu
atau mengusik kekhusyukan ibadah tersebut. Sebaliknya, ketika seorang kaum
muslimin sedang menunaikan salat, maka pemeluk agama lain dilarang melakukan
tindakan yang bisa mengusik ketenangan beribadah. Hendaknya masing-masing
saling menghargai. Karenanya, praktik toleransi yang diterapkan oleh sebagian
masyarakat Indonesia ini sangat baik. Ketika sedang marak-maraknya pengeboman gereja-gereja
oleh kalangan yang tidak bertanggung jawab, maka di malam natal, pasukan Banser
bersama Polisi turut serta menjaga keamanan. Potret toleransi yang sangat
tinggi.
KESIMPULAN
Akhlak kepada muslim juga dapat dipraktekkan kepada non muslim, asalkan
tidak dalam hal peribadatan atau keagamaan. Dari berbagai penjelasan diatas
jelaslah bahwa agama islam melalui Al-Qur’an mengajarkan prinsip-prinsip akhlak
yang menyeluruh, yang dipraktekkan didalam mewujudkan hubungan kerjasama
diantara anggota masyarakat manusia secara luas, baik hubungan dibidang
materiil, jasa atau yang laindengan pendekatan yang saling berkait, yang akan
dapat memperkuat ikatan satu sama lain, sehingga terciptalah satu kesatuan,
meskipun suku , agama, warna kulit, atau bahkan banngsa yang berbeda-beda.
Prinsip-prinsip akhlak terhadap
sesama muslim maupun terhadap non muslim yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan
Al-Hadits, merupakan salah satu bukti keistimewaan ajaran islam yang menyeluruh
:
Akhlak yang harus dilaksanakan oleh
sesama muslim diantaranya ialah :
1.)
Mengucap salam ketika bertemu atau saling betegur sapa.
2.) Saling menegur dan mengingatkan jika ia
bersalah..
3.) Tidak menyinggung
perasaan orang lain.
4.) Saling tolong
menolong dalam hal kebaikan dan taqwa.
5.) Saling menasehati
dalam hal kebenaran dan dengan kesabaran.
6.) Menghormati yang
lebih tua, menyayangi yang lebih muda
Akhlak muslim terhadap non muslim, diantaranya ialah:
1. ) Tidak mencampuri urusan agama lain.
2. ) Bersikap toleransi
3. ) Berbuat baik dan menjalin kerjasama layaknya dengan muslim, asalkan tidak
dalam masalah pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Ilyas Yunahar.2007.Kuliah Akhlaq.Yogyakarta:Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam
(LPPI)
Departemen Agama.2005.Al-Qur’an dan terjemahannya.jakarta:Pustaka
Amani.
Mahfud MD,Moh.1997.Spiritualitas Al-Qur’an dalam Membangun Kearifan Umat.Yogyakarta:LPPAI
UII
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.2005.Islam Budaya Lokal: Yogyakarta. Pokja Akademik UIN
Uwaidah Syaikh Kamil Muhammad.2008.Fikih Wanita Edisi Lengkap:Jakarta.Pustaka Al-Kautsar
Imam Ghazali.2004.Ringkasai Ihya Ulumuddin:Surabaya.Bintang
Usaha Jaya
No comments:
Post a Comment