Sunday, November 4, 2012

HADIST TENTANG IBADAH MAHDHAH


. Pengertian ibadah Mahdhah
            Secara bahasa, ibadah berasal dari bahasa arab dari kata
Yang berarti taat, tunduk, mengikuti.
Pengertian ibadah secara istilah
1. Menurut Ahli Kalam
Mengesakan Allah mengagungkan-Nya secara sungguh-sungguh serta merendahkan diri kepada-Nya.
2. Menurut Ahli Tasawuf
Pekerjaan yang dilakukan oleh orang yang cakap (mukallaf) dalam rangka menentang keinginan hawa nafsu dan mengagungkan Tuhannya.
3. Menurut Ahli Fiqh
Apa yang dikerjakan untuk mendatangkan keridhaan Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat.
            Dari beberapa pengertian ibadah diatas dapat disimpulkan 2 unsur ibadah yang sangat fundamental:
Pertama, Mengikat diri dengan syari'at Allah yang diserukan oleh para Rasul-Nya, meliputi perintah, larangan, halal, haram sebagai wujud ketundukan dan ketaatan kepada Allahh.
Kedua, Ketaatan dan ketundukan harus tumbuh dari kecintaan hati kepada Allah, karena Dia-lah yang paling berhak dicintai dan disembah sehubungan ni'mat yang telah diberikan-Nya.
            Adapun pengertian ibadah Mahdhah, ialah ibadah yang ketentuannya telah diatur oleh Nash seperti ibadah Shalat, Zakat, Puasa dan Haji.
Disini kita akan membahas berkaitan dengan Hadist tentang ibadah Mahdhah (shalat, zakat, puasa, haji) beserta keterangan dan kandungan hukum hadist didalamnya.
HADIST TENTANG IBADAH MAHDHAH

1.Hadist tentang Puasa
Dari shilah, ia berkata : “Kami pernah berada disisi Ammar pada hari yang diragukan (munculnya awal Ramadhan ). Kemudian ia dibawakan  daging kambing lalu beberapa orang yang saat itu ada menyingkir. Ammar berkata, 'Barangsiapa yang berpuasa pada hari ini berarti ia telah mendurhakai Abu Qasim (Rasulullah) SAW. (Hadist Shahih diriwayatkan oleh 4 imam)
Kandungan Hukum Hadist:
            Ibn Hajar dalam Fath Al-Bari mengatakan , “Hadist ini dijadikan dalil atas diharamkan berpuasa pada hari syak (hari yang diragukan). Sebab seorang sahabat tidak akan mengatakan keputusan dari pendapatnya sendiri, pasti apa yang dikatakannya itu sifatnya Marfu' ( dari Rasulullah)”.
            Ibn Abdul Bar mengomentari , “Hadist ini adalah Hadist Musannad dikalangan Ahli Hadist, mereka tidak berbeda pandangan tentang hal itu”.
            Tirmidzi mengatakan, “Hadist ini diamalka oleh kebanyakan Ahli ilmu dari Sahabat Rasulullah SAW dan dari kalangan Tabi'in.
            Syafi'i, Ahmad dan Ishaq memakruhkan seseorang untuk berpuasa pada hari syak, mereka berpendapat jika puasa tetap dikerjakan pada hari itu kemudian diketahui bahwa hari itu telah masuk bulan Ramadhan, yang melakukannya tetap harus mengqadha' satu hari sebagai ganti puasa Ramadhannya.
“Dari Hafshah istri Rasulullah SAW, bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Barangsiapa tidak berniat berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”.
(Hadist Shahih, diriwayatkan oleh 4 imam)
Kandungan Hukum  Hadist:
1.                  Tidak sah puasa seseorang yang tidak meniatkannya dari malam hari
2.                  Meniatkan puasa dimalam hari sebelum terbit fajar, sedangkan puasa sunnah sah dengan niat di siang hari.
3.                  Niat adalah maksud dan kemauan keras untuk mengerjakan sesuatu dan tempatnya adalah dimalam hari, sedangkan niat yag ragu-ragu masih dianggap sah.
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata “seorang laki-laki dari bani Ka'ab berkata : “kuda Rasulullah SAW perang menyerang kami, kemudian kudatangi  beliau tengah makan siang lalu beliau bersabda “ Kemarilah dan makanlah”, Aku menjawab “Aku sedang berpuasa”. Maka beliau bersabda, “Mendekatlah, akan kuberitakan kepadamu tentang puasa. Sesungguhnya Allah melepaskan dari seorang musafir itu kewajiban berpuasa  dan sebagian shalat. Juga (melepaskan kewajiban) puasa dari wanita hamil / menyusui.
(Hadist shahih, diriwayatkan dari 4 imam)
Kandungan Hukum Hadist:
1.                  Seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan boleh juga berpuasa
2.                  Wanita hamil jika khawatir terhadap kandungannya atau wanita menyusui yang khawatir akan kesehatan anaknya, mereka boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan seorang fakir miskin bagi puasa yang ditinggalkannya.

2. Hadist tentang Zakat
Dari  Ali bin Abi Thalib RA  ia berkata, Rasulullah  SAW bersabda , “Aku telah menghapuskan zakat kuda dan budak. Maka keluarkan zakat perak satu dirham setiap 40 dirham. Dan tidak ada kewajiban zakat pada 190 (dirham). Namun bila ia telah mencapai 200 (dirham), maka harus dikeluarkan padanya 5 dirham (untuk zakat).
(Hadist shahih, diriwayatkan oleh 4 imam).
Kandungan Hukum Hadist:
1.                  Para ulama menilai bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap perak sehingga mencapai batas 200 dirham keping perak murni dan tidak ada zakat pada emas hingga mencapai 20 mitsqal (timbangan Makkah)
2.                  Gugurnya kewajiban zakat terhadap kuda dan budak apabila dipergunakan sebagai tunggangan atau untuk pelayanan.
Dari Mu'adz bin Jabal RA ia berkata, “Aku diutus oleh Nabi SAW ke Yaman kemudian memerintahkanmu untuk mengambil (zakat) satu ekor sapi berumur satu tahun (Tabi') dari 30 ekor sapi dan 1 ekor sapi berumur 2 tahun (musinnah) dari 40 ekor sapi dan 1 dinar atau yang seharga dengan kain ma'afir (pakaian khas Yaman) dari setiap orang dewasa”.

Kandungan Hukum Hadist:
1.                  Ungkapan “Dari setiap orang dewasa 1 dinar”, Al-Baghawi menilainya bukan sebagai zakat, maksudnya adalah Jizyah (pajak kepala) yang dipungut dari Ahlud dzimmah (Non muslim yang berada dibawah pemerintahan islam)
2.                  Hadist diatas merupakan dalil tentang kewajiban zakat terhadap sapi dan nishabnya seperti yang disebutkan diatas.
3.                  Syarat zakat hewan, hewan digembala secara bebas (tanpa beban atau kesulitan) serta tidak mendatangkan kerugian.
Dari Abdullah bin Mas'ud RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain sedangkan ia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan permintaan yang berbekas di wajahnya seperti khumusy, khudusy, atau kuduh. Lalu ada seseorang yang bertanya, “wahai Rasulullah apakah sesuatu yang mencukupi orang itu? Beliau menjawab, “50 dirham atau emas yang setara dengan nilainya”.
Makna Khudusy: terkelupasnya kulit karena tergores tongkat, Khumusy adalah terkelupas karena kuku (cakaran) dan Kuduh adalah luka bekas gigitan.

3. Hadist tentang Haji
Dari Abu Razin dari kalangan Bani Amir ia bertanya, “wahai Rasulullah sesungguhnya
bapakku seorang yang lanjut usia, tidak bisa mengerjakan Haji dan Umrah, dan tidak pula sanggup melakukan perjalanan. Beliau menjawab, “Berhajilah untuk menggantikan bapakmu dan umrahlah”.

Kandungan Hukum Hadist:
1.                  Boleh untuk menghajikan orang lain (badal haji), jumhur ulama mengkhususkan bagi orang yang sudah pernah mengerjakan Haji untuk dirinya sendiri.
2.                  Hadist tersebut dijadikan dalil bagi orang yang berpendapat akan wajibnya umrah.
Dari Saib  bin Khallad dari bapaknya, Rasulullah SAW bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril, kemudian ia menyuruhku agar memerintahkan para sahabatku mengeraskan suara mereka dalam mengucapkan tahlil dan talbiah”.
(Hadist Shahih, diriwayatkan oleh 4  imam)

Kandungan Hukum Hadist:
1.                  Disebutkan dalam At-Tuhfah, “Hadist tersebut menunjukan disunahkannya mengeraskan suara ketika mengucapkan talbiah menurut mayoritas ulama.
2.                  Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menuturkan, “Abu Daud menilai bahwa mengeraskan suara dalam bertalbiyah hukumnya wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya “Haji yang paling afdhal adalah al 'ajj (bersuara keras dalam bertalbiyah) dan tsajj (dipotongnya hewan kurban dalam haji)”.
3.                  Para wanita hendaknya mengeraskan suara mereka selama tidak khawatir terjadinya fitnah, juga karena Aisyah RA telah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah hingga di            dengar oleh laki-laki.
Dari Katsir bin Jumhan, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar diantara Shafa dan Marwa, “Wahai Abu Abdurrahman, mengapa aku melihatmu berjalan sedangkan orang-orang berlari kecil-kecil? Ia menjawab, “Aku berjalan karena Aku telah melihat Rasulullah SAW melakukannya dan Aku juga seorang lelaki tua.
(Hadist shahih, diriwayatkan oleh 4 imam)
Kandungan Hukum Hadist:
Asy-Syaukani mengatakan, “Disunahkannya sa'i (berlari-lari kecil) diantara Safa dan Marwa, kemudian berjalan biasa pada jarak yang tersisa hingga mencapai Marwa.
Dari Abdurrahman bin Ya'mar Ad-Dili ia berkata, “Aku datang kepada Nabi SAW ketika beliau berada di Arafah, kemudian orang-orang atau sekelompok orang dari penduduk Najed pun datang, maka mereka memerintahkan seorang lelaki untuk bertanya kepada Rasulullah SAW, “Bagaimana cara berhaji?” Maka Rasulullah SAW memerintahkan seorang lelaki menyerukan untuk berhaji, “Haji itu adalah Arafah. Barangsiapa yang datang sebelum tiba waktu shalat Shubuh dari malam berkumpul(mabit), maka hendaknya ia menyempurnakan hajinya selama tiga hari di Mina. Namun barangsiapa yang menyegerakannya dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya”.
(Hadist Shahih, diriwayatkan oleh 4 imam)
Kandungan Hukum Hadist:
1.                  Al hajju 'arafah (haji itu adalah Arafah): Haji yang benar adalah hajinya orang yang mendapatkan hari Arafah. Dari hadist Abdurrahman bin Ya'mar adalah barangsiapa tidak melaksanakan wuquf di Arafahsebelum terbit fajar, maka ia telah ketinggalan haji dan hajinya tidak sah jika ia datang setelah fajar. Ia hendaknya menjadikan ibadahnya sebagai umrah saja, dan ia wajib mengerjakan haji pada kesempatan mendatang. Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
2.                  Man ja'a lailata jam'in (barangsiapa yang tiba pada malam berkumpul): malam mabit(bermalam) di muzdalifah, yaitu malam id Adha sebelum terbit fajar (fajar hari Nahar atau hari raya kurban). Barangsiapa datang di Arafah dan wuquf disana pada malam hari sebelum terbit fajar, maka ia telah mendapatkan hajinya.
3.                  Wuquf dapat dilakukan dibagian manapun dari padang Arafah, sekalipun hanya sebentar dari waktu yang telah ditentukan (ini pendapat jumhur ulama)
4.                  Ayyamu mina tsalatsah (hari-hari di Mina itu 3 hari): yaitu hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) itulah hari melontar jumrah
Dari Yazid bin Syaiban ia berkata, “Kami wukuf di Arafah pada tempat yang jauh dari tempat wukuf Nabi SAW. Kemudian Ibnu Mirba' Al Anshari mendatangi kami dan berkata, “Aku adalah utusan Rasulullah SAWkepada kalian”. Beliau bersabda, “Tetaplah kalian berada di masya'ir kalian, karena kalian tengah berada pada salah satu warisan dari warisan bapak moyang kalian Ibrahim AS.”
(Hadist Shahih, diriwayatkan oleh 4  imam).
Al Masya'ir: bentuk jama' dari kata masy'ar yakni temapt melaksanakan ibadah haji.
Kandungan Hukum Hadist:
            Semua bagian padang Arafah adalah tempat wukuf , dan orang yang wukuf dibagian manapun dari Arafah berarti ia telah melakukan Sunnah Rasul, sekalipun mereka berwukuf jauh dari wukuf Rasulullah SAW.
Dari Abu Al Baddah bin 'Ashim dari bapaknya berkata, “Rasullullah SAW memberi keringanan dalam urusan bermalam bagi para penggembala untuk melontar pada hari Nahar dan menggabungkan lontaran 2 hari setelah hari Nahar dengan melontarkannya pada salah satu dari kedua hari tersebut.
1.                  Boleh melontar jumrah pada hari pertama dari hari-hari tasyriq, mereka (penggembala) kembali menjaga onta-onta gembala mereka, mereka dapat bermalam disana dan meninggalkan hari nahar pertama untuk kembali lagi pada hari ketiganya kemudian boleh melontar jumrah yang tertingggal di hari kedua bersama dengan lontaran mereka dihari ketiga.
2.                  Orang yang memiliki udzur yang menyerupai udzur yang diberikan keringanan oleh Rasullullah SAW boleh untuk tidak melakukan mabit. (pendapat jumhur ulama).
Misal: keringanan bagi petugas siqayah (penyalur air untuk jemaah haji) dan penggembala onta.
Dari Al Hajjaj bin Amr Al Anshari ia berkata, “Aku mendengar Rasullullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengalami patah tulang atau menjadi pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib mengerjakan haji pada waktu lainnya.” kemudian aku menceritakan hal itu kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, mereka mengatakan, “Hadist itu benar”.

Kandungan Hukum Hadist:
            Konteks tersebut berlaku bagi orang yang berhaji dengan haji fardhu.(pendapat Malik dan Syafi'i.
            Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa wajib mengulangi haji dan umrahnya. Sedangkan pendapat yang dinukil dari Mujahid dan Ikrimah wajib untuk melaksanakan haji pada kesempatan berikutnya”.
DAFTAR PUSTAKA

Ulfah, isratin.2009.Fiqih Ibadah.Yogyakarta:Nadi offset.
Muhammad.2006.Kumpulan Hadits yang Disepakati 4 Imam.Jakarta:Buku Islam Rahmatan

No comments:

Post a Comment